#

STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN JAKARTA UTARA DAN KEPULAUAN SERIBU (P4JUKS)

img
Nilai-nilai Organisasi
Profesional Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integritas Bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik. Komitmen Inovatif Memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan selalu memberikan sesuatu hal yang baru mengikuti perkembangan zaman. Kerjasama Bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Tugas dan Fungsi Organisasi
Pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenjang pendidikan dan Kejuruan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan menyelenggarakan fungsi: • Penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Penyusunan standar operasional prosedur pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Penyusunan kebutuhan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; • Penyusunan program pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; • Penyusunan kurikulum pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; • Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; • Penyusunan kebutuhan kompetensi kejuruan; • Penyusunan program pengembangan kompetensi kejuruan; • Penyusunan kurikulum pengembangan kompetensi kejuruan; • Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi kejuruan; • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kompetensi kejuruan; • Pelaksanaan sertifikasi bagi pendidik dan kejuruan; • Pelaksanaan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta, organisasi profesi dan/atau perguruan tinggi negeri/swasta dalam rangka pengembangan kompetensi guru dan kejuruan; • Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Pengelolaan kearsipan pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; • Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan; dan • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi pusat pelatihan dan pengembangan pendidikan.

Contact us